Beranda / Sumatra Barat / ALFI Sumbar Minta Pelindo Revitalisasi Alat Bongkar Muat Teluk Bayur, Tolak Perubahan KBLI JPT

ALFI Sumbar Minta Pelindo Revitalisasi Alat Bongkar Muat Teluk Bayur, Tolak Perubahan KBLI JPT

SWARNASUMBAR — Dewan Pengurus Wilayah Asosiasi Logistik dan Forwarder Indonesia (DPW ALFI) Sumatera Barat menyampaikan sikap terkait operasional Pelabuhan Teluk Bayur serta perubahan regulasi klasifikasi usaha jasa logistik.
ALFI meminta PT Pelabuhan Indonesia (Persero) Cabang Teluk Bayur melakukan revitalisasi alat bongkar muat di area kontainer untuk menekan biaya logistik dan memperbaiki kelancaran arus barang.
Ketua Umum DPW ALFI Sumbar, Rifdial Zakir, menyatakan sikap tersebut merupakan hasil rapat anggota lintas asosiasi. Rapat itu dihadiri Wakil Ketua Asosiasi Perusahaan Bongkar Muat Indonesia (APBMI) Sumbar Syafrizal dan Ketua Indonesia National Shipowners Association (INSA) Sumbar Dodi Andrius.
Rifdial menjelaskan, kerusakan alat bongkar muat seperti Reach Stacker (RS) dan Rubber Tyred Gantry (RTG) di area kontainer telah berlangsung hampir lima tahun tanpa perbaikan signifikan. Kondisi ini berdampak pada waktu bongkar muat kontainer yang meningkat dari rata-rata 12 jam menjadi sekitar 24 jam.
ALFI meminta Pelindo Teluk Bayur melakukan penggantian dan penambahan unit alat bongkar muat dalam waktu tiga bulan. Permintaan tersebut disampaikan Rifdial dalam pertemuan di The Axana Hotel, Selasa (27/1/2026).
Kerusakan alat juga berdampak pada antrean truk di pelabuhan. Waktu tunggu yang sebelumnya berkisar 1–2 jam kini dapat mencapai satu hari. Kondisi ini menimbulkan keterlambatan distribusi dan keluhan dari pemilik kargo.
Situasi logistik dinilai semakin terbatas karena jalur utama Lembah Anai masih ditutup. Akibatnya, distribusi barang bergantung pada jalur Sitinjau Lauik.
Terkait keterlambatan bongkar muat akibat kendala teknis pelabuhan, ALFI mengusulkan penyesuaian kebijakan biaya penyimpanan. Saat ini, Pelindo menerapkan masa bebas biaya penyimpanan (free storage) selama 1–5 hari.
ALFI mengusulkan perpanjangan masa free storage hingga 15 hari untuk mengakomodasi penumpukan kontainer yang terjadi akibat keterbatasan alat bongkar muat.
Selain isu operasional, ALFI Sumbar menyatakan keberatan atas Peraturan BPS Nomor 7 Tahun 2025 yang mengubah kode KBLI Jasa Pengurusan Transportasi (JPT) dari 52291 menjadi 52311. Perubahan tersebut dinilai menimbulkan tumpang tindih dengan ketentuan lain yang telah berlaku.
Menurut Rifdial, keberatan atas perubahan kode KBLI tersebut telah disampaikan ke pengurus pusat ALFI untuk diteruskan pada tingkat nasional.
ALFI menilai kelancaran arus logistik di Sumatera Barat berpengaruh langsung terhadap distribusi barang dan aktivitas ekonomi daerah.
Sumber: DPW ALFI Sumatera Barat, pernyataan Ketua Umum Rifdial Zakir, Selasa (27/1/2026).

Tag:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *