Wakil Rektor Universitas Paramadina Handi Risza memberikan keterangan terkait kritik Menkeu terhadap perbankan syariah, Selasa (17/2/2026), di Jakarta.
Jakarta, 17 Februari 2026 – Wakil Rektor Universitas Paramadina sekaligus Wakil Kepala CSED-INDEF, Handi Risza, memberikan tanggapan atas kritik Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa terhadap kinerja perbankan syariah nasional. Ia menilai kritik tersebut perlu disikapi secara bijak agar tidak berdampak negatif pada perkembangan industri keuangan syariah ke depan.
Handi menegaskan adanya perbedaan fundamental antara sistem perbankan konvensional berbasis bunga dengan sistem syariah yang berbasis bagi hasil (profit/revenue sharing) serta aktivitas ekonomi halal. Menurutnya, perbedaan tersebut tidak sekadar pergantian istilah, melainkan menyangkut struktur kontrak dan prinsip transaksi.
Fondasi Akad dan Struktur Pembiayaan
Menanggapi pernyataan Purbaya yang menyebut perbankan syariah seolah hanya “mengganti istilah” tanpa menghadirkan keadilan nyata, Handi menjelaskan bahwa instrumen akad menjadi pembeda utama. Ia menyebut akad seperti mudharabah, musyarakah, dan murabahah meletakkan fondasi keadilan bagi nasabah, baik debitur maupun kreditur, karena hak diperoleh berdasarkan usaha dan ikhtiar.
Handi tidak menampik anggapan bahwa pembiayaan syariah sering dinilai lebih mahal. Namun, ia menilai kondisi tersebut dipengaruhi persoalan struktural, mulai dari keterbatasan skala permodalan hingga tingginya biaya dana (cost of funds) yang harus ditanggung bank syariah dalam operasionalnya.
Hingga Oktober 2025, total aset perbankan syariah tercatat mencapai Rp1.028 triliun. Mayoritas bank syariah masih berada pada kategori KBMI 1 dan 2, sementara baru Bank Syariah Indonesia yang berhasil masuk kelompok KBMI 4.
Menurut Handi, keterbatasan modal berdampak pada tingginya biaya operasional per unit produk serta membatasi kemampuan investasi di bidang teknologi, sistem informasi, dan sumber daya manusia yang menentukan efisiensi serta inovasi produk.
Akses Dana dan Harapan Dukungan Pemerintah
Handi juga menyoroti perbedaan akses terhadap dana murah. Bank konvensional, kata dia, memiliki akses lebih besar terhadap dana seperti rekening giro pemerintah, sedangkan bank syariah lebih banyak menghimpun dana pihak ketiga berupa tabungan dan deposito yang biayanya relatif lebih tinggi.
Ia menambahkan, pada akad jual beli seperti murabahah, angsuran memang bersifat tetap (fixed rate) hingga akhir kontrak sehingga memberikan kepastian cicilan. Denda keterlambatan, menurutnya, tidak diakui sebagai pendapatan perusahaan, melainkan dialokasikan untuk kepentingan sosial.
Kehalalan produk dan layanan dijaga melalui pengawasan Dewan Pengawas Syariah (DPS). Handi menyatakan secara prinsip syariah kecil kemungkinan terjadinya manipulasi atau akad yang bertentangan dengan ketentuan Islam karena adanya mekanisme pengawasan tersebut.
Sebagai penutup, Handi berharap pemerintah bertindak lebih adil dalam mendukung ekosistem perbankan syariah, termasuk dengan penempatan rekening giro lembaga keagamaan secara proporsional di bank syariah, pemberian insentif pajak, serta penambahan permodalan bagi bank syariah BUMN. Ia menyatakan kritik Purbaya perlu dipandang sebagai bentuk perhatian, seraya berharap kebijakan ke depan lebih fair terhadap industri perbankan syariah nasional.






